Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Hukum bagi Wanita Minum Obat Pencegah Haid

Gambar
Di bulan Ramadhan, semua umat muslim berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Tetapi, bagi kaum perempuan seringkali menghadapi dilema. Karena harus menghadapi datang haid setiap bulannya, menyebabkan ibadah puasa kaum wanita menjadi terpotong, sehingga tidak bisa maksimal untuk beribadah di bulan Ramadhan. Padahal sesungguhnya para wanita juga ingin melaksanakan ibadah dengan sempurna di bulan Ramadhan. Dan ini menjadi peristiwa yang sangat langka dialami oleh seorang wanita yang terbiasa haid setiap bulannya. Selain itu juga, dengan fase keluarnya haid yang terkadang lama. Membuat para wanita muslimah merasa berat untuk mengqadha puasanya yang bolong di bulan yang lain. Obat Pencegah Haid Selama Bulan Ramadhan. Bolehkah? Keinginan yang sangat kuat untuk melaksanakan ibadah puasa secara sempurna inilah yang kemudian mendorong banyak wanita muslimah untuk mencari cara dalam mencegah haid. Diantara usaha yang banyak dicoba yaitu dengan mengkonsumsi pil atau obat-o...

Hukum Pergi Umroh Tanpa Didampingi Mahram

Gambar
Pengertian Mahram Pengertian mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Mahram (mahramun) artinya adalah orang-orang yang berlainan jenis dengan kita dan haram (tidak boleh) kita nikahi baik sementara maupun selamanya. Namun kita diperbolehkan untuk bepergian dengannya, boleh berjabat tangan dan sebagainya selain menikah. Banyak dalil yang menyebutkan bahwa tidak diperkenankan para wanita untuk keluar rumah lebih dari tiga hari tanpa ditemani oleh mahram atau suaminya. Dalam sebuah hadist disebutkan,  “Tidak halal bagi wanita muslim bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya”. (HR. Muttafaq ‘alaihi). Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Mahrom Umroh dan Haji Namun dalam hal bepergian umroh atau haji, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mutlak melarang dan mengharuskan didampingi mahram. Sumbernya adalah sebuah hadist, dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah S...