Hukum bagi Wanita Minum Obat Pencegah Haid

Hukum bagi Wanita Minum Obat Pencegah Haid, Agar bisa Berpuasa selama Ramadhan


Di bulan Ramadhan, semua umat muslim berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Tetapi, bagi kaum perempuan seringkali menghadapi dilema.

Karena harus menghadapi datang haid setiap bulannya, menyebabkan ibadah puasa kaum wanita menjadi terpotong, sehingga tidak bisa maksimal untuk beribadah di bulan Ramadhan.

Padahal sesungguhnya para wanita juga ingin melaksanakan ibadah dengan sempurna di bulan Ramadhan. Dan ini menjadi peristiwa yang sangat langka dialami oleh seorang wanita yang terbiasa haid setiap bulannya.

Selain itu juga, dengan fase keluarnya haid yang terkadang lama. Membuat para wanita muslimah merasa berat untuk mengqadha puasanya yang bolong di bulan yang lain.


Obat Pencegah Haid Selama Bulan Ramadhan. Bolehkah?

Keinginan yang sangat kuat untuk melaksanakan ibadah puasa secara sempurna inilah yang kemudian mendorong banyak wanita muslimah untuk mencari cara dalam mencegah haid. Diantara usaha yang banyak dicoba yaitu dengan mengkonsumsi pil atau obat-obatan yang bisa mencegah datangnya haid di saat bulan Ramadhan.

Terkait dengan adanya peristiwa dan fenomena seperti ini, ada beberapa pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut, diantaranya:


Pendapat Ulama Mengenai Obat Pencegah Datangnya Haid di Bulan Ramadhan

1. Para ulama membolehkan untuk mengkonsumsi obat pencegah haid tersebut. 

Dengan catatan: aman bagi kondisi tubuh. Baik untuk keamanan jangka pendek dan jangka panjang. Ini merupakan pendapat beberapa ulama seperti Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullah dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Syaikh Ibnu Baz berkata :

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya. Dan jika ada cara lain selain mengkonsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Akan tetapi, meskipun ada fatwa yang membolehkan untuk meminum pil pencegah haid, ada baiknya muslimah tersebut membicarakan dan meminta izin terlebih dahulu kepada suami atau walinya.

Karena suami atau wali dari wanita muslimah tersebut sesungguhnya bertanggung jawab atas apa-apa yang bakal terjadi pada wanita tersebut.


2. Wanita muslimah tidak disarankan untuk mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid tersebut.

Alasan pendapat ulama yang lain ini adalah karena walau bagaimanapun, obat-obatan tersebut mengandung zat kimia yang akan mengakibatkan efek samping pada tubuh dan juga rahim wanita muslimah tersebut. Selain itu juga, akan mengakibatkan stabilitas hormon wanita tersebut terganggu. Bisa terganggu dalam jangka waktu pendek, atau bahkan dalam jangka waktu yang panjang.

Juga selain alasan di atas, wanita muslimah juga seolah-olah kurang mensyukuri segala ketentuan Allah. Dan juga telah menyalahi fitrah dan kodrat sebagai perempuan yang mendapat haid setiap bulannya.

Karena sesungguhnya, dibalik peristiwa dan segala ketentuan Allah tersebut, terdapat hikmah yang begitu besar bagi wanita muslimah itu sendiri.

Beberapa pendapat para ulama yang melarang pemakaian pil pencegah haid tersebut, seperti syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Dalil yang dikemukakan, yaitu:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah (di kemahnya) ketika Aisyah membersamai Rasulullah pada Haji Wada’. Ketika itu, Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekkah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Aisyah, sementara Aisyah sedang menangis. Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” Aisyah menjawab bahwa dia sedang haid. Nabi bersabda, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam,”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain)” (HR. Ibnu Majah – hadits ini saling memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan menurut Imam Nawawi rahimahullah).


Dengan begini, wanita muslimah lebih terjaga kesehatannya. Dan tidak akan ada efek samping dari pemakaian obat kimia.


Doa wanita ketika datang haid dan nifas


Adapun bila ingin menyempurnakan ibadah dan memelihara ruhiyah agar tetap hidup, maka banyak sekali ibadah yang bisa dilakukan seorang muslimah. Diantaranya, bersedekah, memperbanyak zikir dan doa, membaca pengetahuan islam, berbuat baik kepada orang tua dan suami, dan perbuatan bermanfaat lainnya.

Silahkan klik link/tautan di bagian bawah untuk amalan/ibadah wanita saat haid atau nifas. Ada 35 amalan sunah bagi wanita haid atau nifas.

Juga dengan pengetahuan mengenai hikmah puasa bagi seluruh lapisan diri manusia, dari lapisan fisik hingga ke alam ruh, menjadikan para wanita sungguh akan ikhlas dan tetap bersemangat dalam membayar kekurangan puasanya di bulan Ramadhan.

Karena sesungguhnya manfaat dan hikmah setiap ibadah biasanya tidak sampai kepada alam pikiran semata.

Namun lebih kepada lapisan/alam batin, bawah sadar, dan ruh yang akan merasakan ketenangan dan kedamaian dalam jangka pendek dan jangka panjang, manakala semua ibadah sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya termasuk membayar puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan karena haid atau nifas.

Insya Allah aamiin.

Muslimah


35 Amalan Sunat ketika Kaum Hawa Haid dan Nifas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Umroh September 2020 Rp 19 Jtan *5

Ibadah Umroh (Yang Mitos vs. Yang Benar!)

Umroh Idul Fitri 2019 Takbir Kemenangan Di Tanah Suci