Bolehkah Transfusi Darah dan Berbekam Saat Berpuasa?
Pada zaman Rasulullaah salallaahu ‘alaihi wa sallam, belum ada kegiatan transfusi darah. Termasuk alat-alat dan laboratorium tempat pemeriksaan darah.
Sehingga permasalahan ini dipandang sebagai analogi dengan proses keluarnya darah seseorang pada saat berpuasa. Contoh terbaik adalah bekam.
Permasalahan ini seringkali menimbulkan pertanyaan dan keragu-raguan di hati. Apakah batal atau tidakkah melakukan transfusi darah ketika berpuasa? Juga untuk permasalahan bekam ini.
Karena sama-sama mengeluarkan darah melalui permukaan kulit kita, baik itu mengeluarkan darah dari berbekam dengan menggunakan jarum ataupun pisau kecil untuk mengeluarkan darah kotor.
Hukum Berbekam Saat Berpuasa
1. Bekam Membatalkan Puasa
Ada beberapa hadist yang menggambarkan tentang hukum berbekam saat puasa, diantaranya:
Telah menceritakan kepada Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada Wuhaib, telah menceritakan kepada Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy’ats dari Syaddad bin Aus. Rasulullah s.a.w. datang kepada seseorang di Baqi’ sementara orang tersebut sedang berbekam. Ketika itu beliau menggandeng tanganku selama delapan belas hari yang telah berlalu pada Bulan Ramadhan. Kemudian beliau berkata:
“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (H.R. Abu Daud No. 2021dan Ahmad No. 21376)
Telah menceritakan kepada Isma’il telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad Dastuwa`i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Qilabah dari Abu Asma` dari Tsauban bahwa Rasulullah salallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan kemudian beliau bersabda:
“Orang yang berbekam dan yang dibekam, berarti telah batal puasanya.” (H.R. Ahmad No. 21348) Seluruh perawi hadits ini tsiqoh.
Berdasarkan penjelasan pada hadist di atas. Maka kemungkinan kita akan mengambil kesimpulan, bahwa berbekam akan membatalkan puasa kita.
2. Bekam Tidak Membatalkan Puasa
Akan tetapi, mari kita lihat hadist lainnya yang kontradiktif dengan hadist di atas:
Telah menceritakan kepada Abu Ma’mar, telah menceritakan kepada Abdul Warits, telah menceritakan kepada Ayyub dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas radiyallaahu ‘anhu. Bahwasanya Rasulullaah salallaahu ‘alaihi wa sallam berbekam pada saat berpuasa. (Atsar Riwayat Bukhari No. 1803)
Telah menceritakan kepada Mu’alla bin Asad, telah menceritakan kepada Wuhaib dari Ayyub dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas radiyallaahu ‘anhu. Bahwasanya Rasulullaah salallaahu ‘alaihi wa sallam berbekam saat menjalankan ihram dan juga berbekam di saat berpuasa. (H.R. Bukhari No. 1802)
Telah menceritakan kepada Muhammad bin Katsir, telah menceritakan kepada Sufyan dari Zaid bin Aslam dari seorang laki-laki sahabatnya dari seorang sahabat Rasul. Ia berkata: Rasulullaah salallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi, dan orang yang berbekam.” (H.R. Abu Daud No. 2028)
Penjelasan hadist yang bertolak belakang tersebut, merupakan sebuah ikhtilaf hadist. Dengan ketentuan, bahwa semua hadist bisa dikatakan sama-sama memiliki kesahihan. Padahal hadist yang sebelumnya menyatakan batal jika berbekam saat puasa. Sedangkan hadist yang lain lagi menyatakan bahwa tidaklah batal berbekam saat berpuasa.
3. Bekam Bisa Membatalkan Puasa dan Bisa Tidak
Juga terdapat hadist lainnya dari Anas bin Malik, yang menjelaskan tentang duduk perkara mengenai hal ini:
“Pada mulanya dimakruhkan berbekam bagi orang yang berpuasa, yaitu saat Ja’far bin Abu Thalib berbekam, sedangkan ia sedang berpuasa. Kemudian ia bertemu dengan Rasulullaah salallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan bersabda:
‘Puasa dua orang ini (yaitu yang dibekam dan membekam) telah batal’. Kemudian Nabi salallaahu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan berbekam untuk orang yang sedang puasa. (Perawi mengatakan) Dan Anas bin Malik juga pernah berbekam padahal ia melaksanakan puasa” (Atsar Riwayat Daruquthni Jilid II Hal. 182)
4. Bekam Dihukumi Makruh
Ada juga hadist yang menjadi penjelasan bahwa Rasul memakruhkan berbekam saat berpuasa. Dikarenakan saat itu beliau pingsan:
Telah menceritakan kepada Nashr bin Bab dari Al Hajjaj dari Al Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah berbekam ketika berpuasa dan ihram. Kemudian Rasulullaah pingsan karena itu. Lalu Ibnu Abbas berkata: “Karena itulah Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam memakruhkan berbekam untuk yang sedang berpuasa.” (H.R. Ahmad No. 2117)
Orang berbekam. Jika kondisi tubuhnya lemah dan dia sudah berbekam, maka batal puasanya. Hendaknya dia makan dan minum supaya tidak jatuh sakit. Jika dia sudah biasa berbekam saat puasa dan kuat, maka tidak apa-apa. Jika dia hendak berbekam tapi kondisi badan kurang kuat, maka hukum bekamnya makruh.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan pada beberapa hadist di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa melakukan proses mengeluarkan darah.
Baik itu berbekam, donor darah (korban perang Palestina atau orang sakit di rumah sakit sekitar Anda), ataupun periksa darah. Semua itu dibolehkan, asal tidak menjadikan kondisi tubuh semakin lemah dan menjadi penyebab batalnya puasa.
Akan tetapi bila kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu. Maka, sebaiknya janganlah memaksakan diri untuk melakukan proses pengeluaran darah ketika berpuasa. Karena mudharat yang ditimbulkan, menyebabkan puasa Anda menjadi terganggu, bahkan batal.
Komentar
Posting Komentar